bandar daratMenteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standarisasi Fasilitas Bandar UdaraBANDAR UDARA BANDAR UDARA •Menurut ICAO : bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang dunakan baik