shio ganjil genapSistem ganjil genap diterapkan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem GanjilAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas