teluk 16Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapusSD NEGERI 16 TELUK PASIR memiliki jumlah rombel sebanyak , dengan uraian sebagai berikut: Kontak Utama Alamat : Jl. Raden Nata No.